
Pengumuman hasil ujian UMB-PTS dapat dilihat di penerimaan.spmb.or.id
bagi peserta yang mendaftar melalui Panitia Pelaksana Lokal (PPL) UISU, Masukkan (isikan ) Alamat Email seperti saat anda mencetak kartu ujian lalu masukkan password : uisu
kemudian klik menu hasil ujian UMBPTS.
[more]
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Persyaratan Peserta
Peserta UMB-PTS tahun 2012/2013 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tamatan SMTA (SMA, MA, SMK, SMTA luar negeri, ujian persamaan, dsb tanpa dibatasi tahun kelulusan)
b. Khusus untuk peminat FK Univ. TRISAKTI adalah tamatan SMTA jurusan IPA tahun 2008, 2009, 2010 atau 2011
c. Khusus peminat Univ. TRISAKTI yang lulusan Paket C, harus dibuktikan dengan ijazah dan foto copy rapor kelas 1,2, & 3 yang telah
dilegalisir jika diterima
d. Mempunyai kesehatan fisik yang .... [more]
DIBERITAHUKAN KEPADA CALON MAHASISWA YANG LULUS SELEKSI UMB PTS TAHUN 2012 DI UISU
- Melaksanakan daftar ulang mulai 7 s/d 19 Mei 2012 di di Biro Rektor UISU Jl. Karya Bakti No 34 Medan dengan membawa bukti Tanda Peserta UMB PTS, Surat keterangan tanda lulus atau Photocopi Ijazah/SKHU 1 lembar (legalisir), Pasphoto 3x4 2 lembar.
- Khusus Program Studi Kedokteran Umum, calon mahasiswa mengikuti pemeriksaan kesehatan pada waktu He Registrasi di Klinik kedokteran UISU Jl. Karya Bakti No 34 Medan
- Membayar uang muka SPP/UP TA 2012/2013 yang telah ditentukan.
- Berikut adalah nama-nama calon mahasiswa yang lulus ujian UMB-PTS pada tanggal 29 April 2012 di.... [more]


MEDAN (Infokom) : Universitas Islam Sumatera Utara dan Universitas Sains Malaysia melalui Pusat Pengajian Pendidikan Jarak Jauh melakukan kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan dan penelitian di masing-masing perguruan tinggi di Kampus UISU Jalan Karya Bakti No.34 Pangkalan Masyhur Medan, Kamis (8/12).
MEDAN (Infokom) : Kepala Seksi Badan Sosial Yayasan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nur Ali, SH mengatakan hanya Yayasan UISU yang dipimpin Hj. Sariani Amiraden Siregar dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA yang memiliki badan Hukum yang sah dan selain itu illegal.
[more]
















