Hasil Kajian UISU Soal RUU HIP: Pancasila Sudah Final
Reporter:
MEDAN-Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi menyampaikan sikap atas Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila kemarin (01/7) sore. UISU menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara tidak dapat dijadikan sebagai suatu norma dan sudah final.
Demikian pernyataan yang disampaikan Rektor UISU, Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP didampingi Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr. Marzuki dan Dani Sintara, SH. MH di Kampus UISU Jalan SM Raja Medan.
Rektor UISU menegaskan bahwa Pusat Kajian Konstitusi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum UISU telah melakukan kajian akademis dari sisi filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis terhadap Naskah Akademik dan RUU HIP, serta memperhatikan respon, aspirasi dan dinamika yang berkembang di DPR RI dan Pemerintah yaitu RUU HIP yang sekarang sedang ditunda proses pembahasannya oleh DPR RI bersama Pemerintah, secara akademis masih ditemukan sejumlah masalah mendasar jika ditinjau dari urgensi, proses legislasi, dan substansinya.
Pada kesempatan yang sama Dr. Marzuki selaku Dekan Fakultas Hukum UISU menjelaskan bahwa Pancasila merupakan staatsfundamentalnorm. Selain itu, kata Marzuki bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai sumber nilai, tidak diletakkan sebagai norma. Karena, kata Dr. Marzuki, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala hukum negara dan sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.
Pihaknya juga melihat bahwa dari proses penyusunan RRU, pelibatan stakeholder belum maksimal. Selain itu, katanya, dari sisi subtansi RUU HIP mereduksi Pancasila sebagai dasar negara dan kurang komprehensif. Artinya, secara umum Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dimana Sila pertama hingga kelima adalah hirarkhis piramida. “Sementara kita lihat di RUU HIP, secara umum ada pengutamaan terhadap keadilan sosial (demokrasi ekonomi) dan demokrasi politik sehingga mengabaikan nilai-nilai yang lain. Bahkan ada upaya untuk menempatkan Pancasila menjadi Trisila dan Trisila menjadi Ekasila. inilah yang kemudian menjadi persoalan. Dalam Kajian kami Pancasila Sudah final,”tegasnya
Secara historis, Dr. Marzuki memaparkan bagaimana munculnya Piagam Jakarta, perdebatan dasar negara dalam Sidang Konstituenate dan kelahiran dekrit Presiden 5 Juli 1959. “Bahkan dalam perubahan konstitusi kita tidak merubah pembukaan undang-undang dasar. Kenapa? Itu konsekwensi adanya Pancasila yang merupakan dasar negara,”ujar Marzuki.
Selain itu, Dr Marzuki juga menjelaskan bahwa Fakultas Hukum UISU secara rutin melakukan kajian hukum terhadap rancangan peraturan daerah. “Kita pernah bekerja sama dengan MPR melakukan FGD terhadap urgensi GBHN,”katanya. Termasuk saat ini UISU sedang menyusun naskah akademik ranperda tentang penanaggulangan HIV/AIDS. Hal itu, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi di UISU. (***)