Marzuki : Pemerintah Harus Transparan Salurkan Subsidi Gaji Ke Masyarakat

09 Sep 2020 Topan Bilardo 1029 Views


Reporter:

Reporter : Taufiq Ramadhan


 

Dekan Fakultas Hukum

 

UISU-FH, Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan swasta penerima upah sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.

Program tersebut bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.

Oleh karenanya perlu diberikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Program subsidi gaji diberikan kepada peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (tercatat di BPJS Ketenagakerjaan). Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 bulan, sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 2.400.000. Bantuan tunai ini diberikan dengan cara ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh per dua bulan.

Menurut pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr. Marzuki,SH.,M.Hum, saat ditemui di Biro Fakultas Hukum UISU mengatakan program subsidi gaji jika dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan sangat tepat karena pekerja atau buruh juga terdampak dimasa pandemi covid-19 sehingga dibutuhkan dukungan Pemerintah untuk mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan serta sebagai pemulihan dan meningkatkan kemampuan Ekonomi.

“Banyaknya pro dan kontra terhadap Program subsidi gaji tersebut adalah yang lumrah. Pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama dalam penyaluran dana bantuan agar tepat sasaran dan merata,” katanya, Rabu (9/9/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, tepat sasaran yang dimaksud karena pemerintah juga mengedepankan prinsip-prinsip tersebut kepada fakir miskin serta anak terlantar menurut Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 sebagai kewajiban negara untuk dipelihara dan disejahterahkan tidak terabaikan, terlihat pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui pemberian program bantuan lainnya, bahkan terdapat bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja seperti penerima manfaat dari program kartu prakerja, jadi sangat adil.

“Agar penyaluran program subsidi gaji tersebut berjalan efektif dan merata diterima oleh berbagai pihak khususnya pekerja/buruh, maka harus ada kerjasama & koordinasi yang baik dalam penyaluran program subsidi gaji tersebut meliputi pengusaha atau pemberi kerja, perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meng-input data peserta yang aktif dan tidak aktif serta menentukan peserta yang berhak menerima bantuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.

 


 

Tagged: | | |

Author: