Pengumuman Pemenang Karya Tulis Ilmiah dan Proposal Bisnis UISU 2020

30 Nov 2020 Zakaria Siregar 1281 Views


Reporter: -

SURAT KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA

NOMOR 305 TAHUN 2020

TENTANG

PENETAPAN PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN PROPOSAL BISNIS

UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Rektor Universitas Islam Sumatera Utara, setelah :

 

Menimbang :   a. bahwa lomba karya tulis ilmiah dan proposal bisnis Universitas Islam Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan.

  1. bahwa telah diputuskan pemenang lomba karya tulis ilmiah dan proposal bisnis Universitas Islam Sumatera Utara, melalui rapat dewan juri tanggal 25 Nopember 2020.
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan pemenang lomba karya tulis ilmiah dan proposal bisnis Universitas Islam Sumatera Utara, dalam surat keputusan.

 

Mengingat     :  1.  Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  1. Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi.
  2. 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  4. Statuta Universitas Islam Sumatera Utara Tahun 2016.
  5. Surat Keputusan Pengurus Yayasan UISU Nomor 07/KEP/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pengangkatan Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP sebagai Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Masa Bakti 2019 – 2023.

 

Memperhatikan :  1. Rapat Dewan Juri LKTI dan Proposal Bisnis Universitas Islam Sumatera Utara tanggal 25 Nopember 2020.

  1. Rapat Pimpinan Universitas Islam Sumatera Utara tanggal 25 Nopember 2020.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

Pertama           :    Pemenang lomba karya tulis ilmiah dan proposal bisnis Universitas Islam Sumatera Utara, sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Kedua              :    Pemenang lomba karya tulis ilmiah dan proposal bisnis Universitas Islam Sumatera Utara, berhak menerima hadiah yang telah ditentukan dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketiga              :    Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Medan

Pada Tanggal  : 10 Rabiul Akhir 1442 H

26 Nopember     2020 M

 

Rektor

 

Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP

 

 

Tembusan disampaikan kepada :                                                          

  1. Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.
  2. Wakil – Wakil Rektor UISU.
  3. Dekan – Dekan Fakultas UISU.
  4. Yang bersangkutan.
  5. Pertinggal.Download Lampiran

Author: