PILKADA DI MASA PANDEMI COVID-19

15 Oct 2020 Zakaria Siregar 4592 Views


Reporter:

Oleh: Dr. dr. Mayang Sari Ayu, MARS, FISPH, FISCM *)

Pendahuluan
COVID-19 (Corona VIrus Diseases 2019) merupakan penyakit menular infeksi saluran pernafasan atas disebabkan jenis corona-virus SARS-COV-2 ditemukan sejak tahun 1965. Virus corona ditemukan ada 7 jenis virus pada manusia diantaranya yang menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2003 dan Middle East Respiratory Syndrome (MERS) ditemukan tahun 2012. Namun virus corona jenis ke 7 ditemukan di Wuhan ini jauh lebih mudah menular dan berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) menetapkan COVID-19 sebagai wabah (pandemi) yang berskala global pada 11 Maret 2020.

Secara epidemiologi penularan penyakit lebih berbahaya dinilai dari pada tingkat penularan (Ro), masa inkubasi, tingkat fatality rate dan tingkat immunitas dari populasi.
a. Tingkat penularannya (Ro dibaca R naught) :
Pertama virus corona mampu menginfeksi / menularkan kepada 1.000 orang hanya butuh 48 hari, dibanding SARS yang membutuhkan waktu 130 hari dan MERS 2,5 tahun.
Ro COVID-19 konsisten menularkan virus dari orang ke orang lebih sporadic dan berbahaya.
Ro dari COVID-19 adalah 2,8 sedangkan MERS memiliki Ro sebesar 0,8. Menjadi alasan mengapa WHO menetapkan COVID-19 sebagai bencana pandemi global, padahal SARS dan MERS jauh lebih mematikan dibanding COVID-19.
b. Masa inkubasi
Masa inkubasi merupakan masa pertama kali pasien tertular/terpapar virus, hingga menunjukkan gejala awal penyakitnya. SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 memiliki masa inkubasi cukup panjang, yaitu 5-14 hari. Pada masa inkubasi tersebut seseorang yang terinfeksi walaupun tidak menunjukan gejala apapun, namun sudah menularkan virus tersebut kepada orang lain, sehingga penyebaran virus ini menjadi masif.
c. Tingkat fatality rate (tingkat angka kematian):
Perbandingan tingkat fatality rate virus SARS-CoV-2 pada 50 orang terinfeksi COVID-19 meninggal dunia 1 orang, pada 50 orang terinfeksi MERS meninggal dunia 17 orang dan pada 50 orang terinfeksi untuk SARS meninggal dunia 5 orang.
d. Tingkat immunity dari populasi dimana keberadaan obat dan vaksin corona hingga saat ini belum ada atau diketemukan, sehingga kekebalan masyarakat masyarakat tergantung dari imunitas daya tahan tubuhnya.

Kajian Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kota Medan
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan pada 9 Desember 2020 pada 309 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. Kampanye dijadwalkan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember. Kampanye pilkada secara tatap muka / luring (luar jaringan) / offline harus mengutamakan protokol kesehatan dan tidak berkerumun. Orasi tidak di hadapan kerumunan massa melainkan pendekatan dari rumah ke rumah penduduk. Melakukan personal approach kepada masyarakat, datangi door to door atau dari rumah ke rumah. Kampanye pilkada offline sulit memastikan jumlah orang yang berkumpul dan bagaimana protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik, keadaan ini harus ada pengawasan secara komprehensif, mengingat tidak semua daerah ada akses internet.
Sebaran COVID-19 di Sumatera Utara terdapat 45 daerah. Untuk daerah zona merah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan virus corona yaitu Kota Medan, Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsikoli), dan Kota Sibolga. Kota Medan termasuk kasus aktif positif rate > 1000/jumlah penduduk dan transmisi lokal. Prediksi puncak COVID-19 di Medan terjadi pada Bulan September dan Oktober. Zona merah beresiko tinggi harus menjadi perhatian saat aktivitas pilkada. Menurut WHO, 1 orang terifeksi menularkan ke 30 orang lainnya. Positive Rate Covid-19 22.0% dari kasus terkonfirmasi. Angka kesembuhan COVID-19 74.2% dari kasus terkonfirmasi, kasus kematian (fatality rate) 3.8% dari kasus terkonfirmasi. Tingkat penularannya (Ro) dimana prevalensi COVID-19 di populasi 5%, kecepatan penularan COVID-19 (beta) = 0,2 per kasus terinfeksi per hari kegiatan pilkada.

Kalkulasi peluang terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 pada daerah zona merah sebagai dampak berlangsungnya pilkada yang bersifat membentuk konsentrasi massa. Sebagai contoh jika massa 100 orang atau lebih berkumpul saat kegiatan pilkada, dengan tingkat penularan 0,2 per kasus terinfeksi perhari diprediksi penambahan kasus sebanyak 200 lebih. Angka ini didapat jika 10 orang dari 100 massa yang berkumpul saat kampanye langsung terinfeksi corona dan menginfeksi dua orang lainnya Kemudian mereka akan berkontak erat dan menularkan pada keluarganya. Menurut Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020, melarang kampanye dengan kerumunan massa seperti rapat umum dan konser musik, serta harus membatasi pertemuan tatap muka (kampanye offline). Kerumunan massa pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 serta peraturan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pasal 88C, melarang aktivitas pilkada dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, membuat arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa. Walaupun peraturan KPU memperbolekan hanya kandidat, ketua dan sekretaris partai berkumpul, namun massa pendukung tidak bisa dibendung karena masing-masing menunjukan kekuatan. Peraturan KPU No.10/2020 kegiatan pilkada yang mengumpulkan banyak orang ditentukan maksimal 50 orang untuk pertemuan tatap muka, debat publik dan rapat umum. Untuk kegiatan kebudayaan, pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik maksimal 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (wajib menggunakan maskes, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pesta demokrasi untuk keselamatan rakyat pada pilkada 2020, wajib patuh pada kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan COVID-19. Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye selama tiga hari. Lembaga pemantau pemilu harus mengevaluasi penyelenggaraan pilkada 2020. Jika pelaksanaan protokol kesehatan sulit dilakukan, tahapan pilkada harus ditunda, mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru penularan COVID-19. Maka sebaiknya kegiatan pilkada dilakukan secara daring atau online. Kandidat dalam pilkada 2020 pada pasal 58 peraturan KPU, harus mengutamakan kegiatan pilkada di media sosial (online). KPU membatasi penayangan iklan kampanye secara online selama 14 hari sebelum masa tenang pada tanggal 6 Desember, dan mengizinkan 20-30 akun resmi, di tingkat kabupaten/kota.

Dampak kampanye langsung (offline) dimana orang berkerumun berkumpul pada waktu dan tempat bersamaan dipastikan ada satu atau beberapa orang terinfeksi COVID-19 (Orang Tanpa Gejala), akan menularkan ke orang lain, selama berkontak erat. Meningkatkan puncak kurva dan memperpanjang epidemi COVID-19 sehingga virus corona bertahan lama di Indonesia.

Panduan pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan selama berada di lingkungan TPS adalah
(a) Periksa suhu tubuh (screening) menggunakan thermogun oleh petugas yang dihunjuk. Suhu tubuh ≥ 37,5oC, tidak dibenarkan demam, batuk, pilek dan gangguan pernafasan;
(b) Setiap TPS tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer sebelum dan setelah melakukan kegiatan.
(c) Pemilih wajib menggunakan masker, dan petugas ditambah menggunakan sarung tangan dan faceshield.
(d) Mengatur jarak fisik 1-2 meter dan tidak berjabat tangan, membatasi jumlah hanya 10 orang di lingkungan TPS
(e) Tinta tanda mencoblos tidak dilakukan dengan cara konvensional (mencelupkan jari ke botol). Tetapi menggunakan metode lain misalnya dengan cara tetes dengan pipet tinta
(f) Petugas KPU menjaga imunitas tubuh dengan cukup istirahat, dan mengatur durasi waktu bertugas.

*) Penulis adalah dosen Bagian Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat FK UISU Medan

 

Tagged: | | |

Author: