UISU Perkuat Kolaborasi dengan DPR RI

02 May 2026 Indah 148 Views


Reporter: indah

Foto Bersama pada Seminar Nasional dengan tema Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang yang berlangsung di Auditorium Pusat Administrasi Lantai 3 UISU, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (2/5).

Foto bersama usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Islam Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Fakultas Hukum UISU dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UISU dengan DPR RI yang berlangsung di Auditorium Pusat Administrasi Lantai 3 UISU, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (2/5).

Medan-Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional dengan tema Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang yang berlangsung di Auditorium Pusat Administrasi Lantai 3 UISU, Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (2/5).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Islam Sumatera Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Fakultas Hukum UISU dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UISU dengan DPR RI.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan Pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2026–2031.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Apriliah Siregar, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPR RI Dr. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom beserta jajaran, Wakil Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D beserta jajaran, Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Utara Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.Hum beserta jajaran, Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, S.E., M.Si beserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Danialsyah, S.H., M.H beserta jajaran, Dekan FISIP UISU Ridwan Nasution, S.Sos., M.I.Kom.I beserta jajaran, civitas akademika UISU, serta ratusan mahasiswa peserta seminar.

Dalam sambutannya, Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada UISU sebagai tuan rumah kegiatan nasional tersebut “UISU merupakan universitas tertua di luar Pulau Jawa dan saat ini telah meraih akreditasi unggul. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi akademik menuju akreditasi internasional. Saya berharap seluruh pengurus yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik dan hasil diskusi hari ini dapat disosialisasikan secara luas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Dr. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom. menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses legislasi nasional “Kerja sama antara DPR RI dengan UISU merupakan langkah strategis untuk mewujudkan proses legislasi yang inklusif, partisipatif, dan berbasis pada kaidah ilmiah. Setiap regulasi harus memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat melalui riset mendalam dan pengujian akademis,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi dosen dan mahasiswa UISU untuk terlibat dalam kajian legislasi, penelitian, maupun program magang di lingkungan DPR RI.

Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Utara Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.Hum. menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya rangkaian kegiatan tersebut dan berharap kepengurusan yang baru dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Sumatera Utara.

Perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Apriliah Siregar, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan kalangan akademisi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas “Kami membutuhkan dukungan akademik dari perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum UISU dan APHTN-HAN, agar setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substantif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun narasumber dalam seminar nasional tersebut yakni Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, S.E., MSP dengan Materi Politik Hukum Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dengan Materi Urgensi Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang, Guru Besar Fakultas Hukum UISU sekaligus Ketua Pembina APHTN-HAN Sumut Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum. dengan Materi Pokok-Pokok Pengaturan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang.

Seminar nasional ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan strategis dan kontribusi akademik dalam penguatan sistem legislasi nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik di Indonesia.

Tagged: | | | | | | | |

Author: