UISU Terima SK Pembukaan Program Doktor Pertanian Berkelanjutan
Reporter: Indah

Penyerahkan Salinan SK Pembukaan Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Doktor Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., bersama tim kepada Rektor UISU diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah, Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum didampingi Ketua Umum Pengurus Yayasan Wakaf UISU diwakili Ketua Bidang OSDM Yayasan Wakaf UISU, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. di Ruang Rapat LLDikti Wilayah I, Selasa (11/8).
MEDAN-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I menyerahkan salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 722/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Doktor pada Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Ruang Rapat LLDikti Wilayah I, Selasa (11/8).
Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., kepada Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, SE., M.Si., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah, Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum. Kegiatan turut didampingi Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara, Ir. Indra Gunawan, MP, yang diwakili Ketua Bidang OSDM Yayasan Wakaf UISU, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H.
Salinan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 722/B/O/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Juli 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, UISU memperoleh izin pembukaan Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Doktor di Kota Medan.
Dalam keputusan Menteri tersebut ditegaskan bahwa Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Doktor pada UISU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi. UISU juga berkewajiban memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil penyelenggaraan program studi kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di UISU, khususnya dalam memperkuat jenjang pendidikan doktoral di bidang pertanian berkelanjutan. Kehadiran program studi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik serta mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Penyerahan salinan SK ini juga menjadi momentum bagi UISU untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut, penyelenggaraan Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Doktor harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar nasional pendidikan tinggi.
Dengan diterimanya salinan SK Mendiktisaintek tersebut, UISU semakin memperkuat komitmennya dalam mengembangkan pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus memperluas kontribusi akademik dalam menjawab kebutuhan pembangunan, khususnya melalui pengembangan keilmuan di bidang pertanian berkelanjutan.




