109 Mahasiswa UISU dapat Keringanan SPP
Reporter:

Kepala Bagian Kemahasiswaa dan Alumni UISU, Saut Halomoan Lubis, ST menjelaskan tentang bantuan UKT/SPP kepada redaksi www.uisu.ac.id kemarin (fisip/bagas)
Reporter, M Bagas Banuaran
UISU – Rektor UISU melalui Surat Keputusan Nomor 183 tahun 2020 menerbitkan keputusan tentang penetapan mahasiswa UISU penerima Bantuan UKT/SPP Kemedikbud di Tahun Akademik 2020/2021. 109 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 di lingkungan UISU menerima bantuan subsidi sebesar Rp2.400.000.
Kepala Bagian Kemahasiswaa dan Alumni UISU, Saut Halomoan Lubis, ST kepada redaksi www.uisu.ac.id kemarin menjelaskan bahwa sebelumnya UISU mendapat surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) tentang bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari pemerintah bagi mahasiswa/i yang terkena dampak dari COVID-19. “Mahasiswa/i UISU yang terkena dampak COVID-19 ini bisa mendaftarkan diri untuk keringanan UKT secara online dan informasi ini sudah disosialisasikan di media sosial,”jelas yang ditemui mengenakan baju abu-abu itu.
Dikatakannya, proses pendaftaran juga dikoordinasikan ke fakultas yang ada di lingkungan UISU. “Dari proses itu ditetapkan ada 109 orang yang akan menerima bantuan keringanan UKT Rp. 2.400.000 dari pemerintah,”katanya.
Dijelaskan Saut bahwa besaran dana itu merupakan bantuan atau keringatan untuk pembayaran UKT/SPP. Artinya, jelas Saut, untuk kelebihan dan kekurangan biaya UKT/SPP selama 1 tahun sepenuhnya akan dikelola pihak Kampus. “Maksudnya kekurangan dan kelebihan dari total biaya UKT/SPP selama 1 tahun tetap menjadi hak dan kewajiban mahasiswa bersangkutan,”jelas Saut.
Terkait pencairan, Saut menjelaskan bahwa dana tersebut akan langsung masuk ke ke rekening Universitas. Dengan adanya bantuan keringanan UKT ini Saut berharap tidak ada lagi yang terkendala di perkuliahan semester ganjil ini. (***)
Klik Nama Penerima Bantuan UKT/SPP Disini